Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kuasa hukum Nadiem menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa mengikuti prosedur penyelidikan yang sah.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***