nasional

Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Cermin Ironi Nilai Antikorupsi yang Pernah Dijunjung Nadiem Makarim

Minggu, 5 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (kemendikdasmen.go.id)

Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kuasa hukum Nadiem menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa mengikuti prosedur penyelidikan yang sah.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB