Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kuasa hukum Nadiem menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa mengikuti prosedur penyelidikan yang sah.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***
Artikel Terkait
Aksi Tagih-tagih 'Mata Elang' di Tangerang Berujung Cekcok dengan Polisi, Tambah Daftar Kasus Serupa yang Bikin Resah Warga
Di Balik Evakuasi Korban Insiden Al Khoziny: Ini Risiko Runtuhan ‘Pancake’ seperti Kasus Ambruknya WTC pada 2001
MBG Didesak Berhenti di Tengah Jalan, Kemendikdasmen hingga DEN Setujui Program Baik yang Butuh Evaluasi
Bayang-bayang Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande: Telisik Akar Masalah demi Jawab Keresahan Warga
Kisah Haru Korban Selamat dari Ambruknya Beton Ponpes Al Khoziny: Salat di Bawah Puing, Mengira Hanya Tertidur Pulas
Praperadilan Panas Nadiem Makarim: dari Dukungan 12 Tokoh hingga Blunder Kerugian Rp1,98 Triliun