Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Cermin Ironi Nilai Antikorupsi yang Pernah Dijunjung Nadiem Makarim

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.  (kemendikdasmen.go.id)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (kemendikdasmen.go.id)

Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kuasa hukum Nadiem menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa mengikuti prosedur penyelidikan yang sah.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X