REDAKSI88.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, resmi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri/PN Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam momen tersebut, ruang sidang tidak hanya diwarnai argumen panas dari tim kuasa hukum Nadiem, tetapi juga diliputi suasana penuh emosi. Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Berdasarkan tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung RI), proyek tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Meskipun angka kerugian yang fantastis, pihak Nadiem bersikeras bahwa ia tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tak pelak, drama sidang ini menarik perhatian banyak pihak, bukan hanya karena figur Nadiem yang pernah menjadi menteri muda di kabinet Jokowi, melainkan juga karena sederet tokoh antikorupsi turut turun tangan.
Mereka memberikan pembelaan melalui dokumen amicus curiae atau "pendapat sahabat pengadilan" yang biasanya muncul dalam kasus-kasus kontroversial. Di luar persoalan hukum, sebagian publik juga menyoroti jerit pembelaan serta suara lirih dari orang tua Nadiem, yaitu Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.
Hadir bersama suaminya mendampingi jalannya sidang, Atika menuturkan pertarungan batinnya di tengah badai tuduhan korupsi yang menjerat sang anak.
“Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya," ujar Atika di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
"Rasa sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana fakta terkini dalam jeratan kasus korupsi yang mengintai Nadiem Makarim? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Bayang-bayang Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande: Telisik Akar Masalah demi Jawab Keresahan Warga
Permintaan Bebas dari Hotman Paris cs
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka mengandung "cacat formil". Menurut mereka, Kejaksaan Agung terburu-buru menetapkan status tersangka tanpa didukung dua alat bukti sah dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan," ucap Hotman Paris di hadapan hakim tunggal, I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
"Hal ini menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan," sambungnya.
Artikel Terkait
Update Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, BNPB Ungkap 14 Santri Tewas dan 49 Masih Hilang
Aksi Tagih-tagih 'Mata Elang' di Tangerang Berujung Cekcok dengan Polisi, Tambah Daftar Kasus Serupa yang Bikin Resah Warga
Di Balik Evakuasi Korban Insiden Al Khoziny: Ini Risiko Runtuhan ‘Pancake’ seperti Kasus Ambruknya WTC pada 2001
MBG Didesak Berhenti di Tengah Jalan, Kemendikdasmen hingga DEN Setujui Program Baik yang Butuh Evaluasi
Bayang-bayang Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande: Telisik Akar Masalah demi Jawab Keresahan Warga
Kisah Haru Korban Selamat dari Ambruknya Beton Ponpes Al Khoziny: Salat di Bawah Puing, Mengira Hanya Tertidur Pulas