Praperadilan Panas Nadiem Makarim: dari Dukungan 12 Tokoh hingga Blunder Kerugian Rp1,98 Triliun

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 00:01 WIB
Menyoroti fakta terkini skandal korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim.  (Instagram.com/@nadiem_makarim)
Menyoroti fakta terkini skandal korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@nadiem_makarim)

Dukungan dari 12 Tokoh Publik

Di lain pihak, terdapat 12 tokoh antikorupsi dan publik figur yang memberikan dukungan melalui dokumen amicus curiae. Tercatat dalam dokumen tersebut dukungan dari Amien Sunaryadi sebagai mantan pimpinan KPK, penulis Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis sebagai pegiat ICW.

Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil, menyatakan bahwa hal ini ditujukan untuk pemeriksaan lanjutan penetapan tersangka bagi Nadiem.

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial," tegas Arsil dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: MBG Didesak Berhenti di Tengah Jalan, Kemendikdasmen hingga DEN Setujui Program Baik yang Butuh Evaluasi

Jerit Hati Ibu, Keteguhan Ayah

Di tengah perdebatan hukum, suasana semakin emosional ketika kedua orang tua Nadiem ikut berbicara. Atika sebagai ibunda Nadiem mengaku hatinya hancur melihat anaknya didudukkan di kursi tersangka kasus korupsi chromebook tersebut.

"Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu," terang Atika.

Sementara Nono Anwar Makarim, sang ayah, tetap yakin anaknya bersih. “Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” timpal Nono.

Baca Juga: Di Balik Evakuasi Korban Insiden Al Khoziny: Ini Risiko Runtuhan ‘Pancake’ seperti Kasus Ambruknya WTC pada 2001

Tak Hanya Nadiem, Ada 4 Tersangka Lain

Kendati nama Nadiem paling mencuat dalam skandal korupsi ini, diketahui terdapat empat tersangka lainnya. Mereka terdiri dari dua mantan direktur di Kemendikbudristek, mantan staf khusus, dan seorang konsultan teknologi.

Salah satunya, Jurist Tan, hingga kini masih dalam status buron. Dalam kasus ini, hasil penyidikan menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dengan mayoritas berasal dari mark up harga laptop.

Kejaksaan juga telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen. Hingga kini, publik masih menanti apakah praperadilan Nadiem akan dikabulkan, atau justru menambah panjang daftar masalah yang membelitnya.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X