Redaksi88.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melapor terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh sebagai hal yang aneh.
Mahfud mengatakan, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya bisa langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana, tanpa perlu menunggu laporan dari pihak lain.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” kata Mahfud MD melalui akun X resminya, Sabtu (18/10/2025).
“Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” lanjutnya.
Mahfud pun mencontohkan, pelaporan biasanya hanya diperlukan jika peristiwa tersebut belum diketahui aparat penegak hukum, seperti dalam kasus penemuan mayat.
Namun, apabila informasi dugaan kejahatan sudah diketahui publik, kata Mahfud, penegak hukum wajib segera bertindak.
“Kalau ada berita ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tambahnya.
Mahfud Sebut KPK Salah Menafsirkan Isu
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut KPK melakukan kekeliruan dua kali dalam menanggapi isu dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh.
Menurutnya, sumber awal informasi tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan dari tayangan program Prime Dialog di NusantaraTV pada 13 Oktober 2025.
Dalam acara tersebut, dua narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan lebih dulu menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek Whoosh.
Baca Juga: Jejak Oktober dalam Perjuangan Nabi: Tafsir Mbah Moen atas Awal Kebangkitan di Madinah
“Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast Terus Terang, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” ungkap Mahfud.