Redaksi88.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga milik pengusaha Mohamad Riza Chalid (MRC).
Penyitaan yang dilakukan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya.
Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) JAM PIDSUS menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga berasal dari atau digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Baca Juga: OJK Ungkap Fakta Kasus Penipuan Digital: Indonesia Catat Kerugian Rp7 Triliun, Tertinggi di Dunia
Aset di Kawasan Kebayoran Baru Turut Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012–2023.
“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam keterangan resmi pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Baca Juga: Di Balik Skandal Solar Murah: Regulasi Diakali, Negara Dirugikan
Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.
Aset tersebut kini dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Serangkaian Penyitaan Aset
Sejak MRC ditetapkan sebagai tersangka, penyidik JAM PIDSUS telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berhubungan dengan Riza Chalid.
Pada awal Agustus 2025, Kejagung menyita lima mobil mewah serta uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.
Kelima kendaraan mewah yang disita dari pihak terafiliasi MRC terdiri atas satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes-Benz.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 36 Juta Penerima, Prabowo: Harus Zero Error!
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Artikel Terkait
Prabowo: Tidak Ada Rasa Kasihan untuk Pejabat Nakal, yang Kasihan Rakyat Indonesia
Prabowo Beri 3 Kali Peringatan, Tegaskan Siap Reshuffle Menteri yang Tak Disiplin
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 36 Juta Penerima, Prabowo: Harus Zero Error!
Di Balik Skandal Solar Murah: Regulasi Diakali, Negara Dirugikan
OJK Ungkap Fakta Kasus Penipuan Digital: Indonesia Catat Kerugian Rp7 Triliun, Tertinggi di Dunia