nasional

Anthony Budiawan Sebut IKN Langgar Konstitusi Sejak Awal, Soroti Dibentuknya Badan Otorita

Sabtu, 1 November 2025 | 12:20 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagram/ikn_id)

REDAKSI88.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengemukakan keberatannya terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), yang menurutnya telah melanggar konstitusi.

Menurut Anthony, pelanggaran konstitusi dalam proyek ambisius era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terletak pada pembentukan Badan Otorita.

“Di Indonesia, tatanan pemerintahan daerah hanya mengakui provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada entitas yang disebut badan otorita,” jelas Anthony Budiawan, sebagaimana dikutip dari siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Selain itu, ia menambahkan bahwa “Pemerintah daerah yang sesungguhnya memiliki aset tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita hanyalah sebagai pengelola administrasi.”

Baca Juga: Mendagri Tito Sebut BPD Salah Input Jadi Biang Kerok Penyebab Data Dana Pemda Kemendagri dan BI Beda

Badan Otorita Bukan Pemerintahan Daerah

Anthony berpendapat bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan untuk Badan Otorita menjadi tidak sah karena entitas tersebut tidak termasuk dalam hierarki Undang-Undang tentang pemerintahan daerah.

Lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN juga menjadi fokus utama sorotan Anthony, terutama karena proses pembangunannya dilakukan oleh Badan Otorita.

“Mengapa Badan Otorita dapat diberikan lahan seluas 256 ribu hektare, yang diambil dari dua kabupaten, dan diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, pembentukan pemerintahan daerah baru hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemekaran,” paparnya.

Ia melanjutkan, “Tidak diperbolehkan secara tiba-tiba satu pemerintah daerah mengambil wilayah dari daerah lain. Di sini terdapat pelanggaran saat pembentukan, di mana pengambilan tanah tidak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).”

Meskipun nantinya IKN akan memiliki status kekhususan, Anthony meyakini bahwa bentuknya seharusnya tetap berupa provinsi. Ia kemudian mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana bentuknya tetap provinsi, tetapi kekhususan tersebut diimplementasikan melalui jabatan Gubernur yang diemban oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Jogja.

“Ini adalah bentuk-bentuk kekhususan, tetapi bentuk dasarnya tetap provinsi dan dipimpin oleh gubernur,” tegasnya. Anthony menambahkan bahwa Badan Otorita merupakan bagian dari pemerintah pusat.

Menurutnya, hal ini berpotensi merampas aset daerah karena pajak PBB yang dibayarkan dari IKN akan masuk langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: JMSI dan ACJA Bahas Kolaborasi Media serta Konsep Kota Cerdas di Balai Kota Jakarta

Proyek IKN dan Janji Dana Investor

Dalam kesempatan yang sama, Anthony menyamakan proyek pembangunan IKN dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Kedua proyek tersebut awalnya diklaim tidak akan menggunakan dana APBN, melainkan dana dari investor.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB