“IKN ini awalnya sama seperti kereta cepat, diklaim tidak menggunakan dana APBN, atau APBN hanya digunakan belakangan, sebab katanya akan ada investor yang akan membangun dengan dana awal 400 miliar dolar Amerika,” ujar Anthony.
Ia menekankan, “Intinya segala janji-janji yang digaungkan agar proyek ini bisa terlaksana—semua janji tersebut saat pembentukan Undang-Undang kini menjadi nol. Tidak terbukti dan bohong. Bahkan, sampai sekarang investornya belum ada.”
Baca Juga: Tanggapan Mendagri atas Keluhan Pemda Mengenai Penurunan Dana Transfer
IKN Disiapkan Menjadi Ibu Kota Politik pada 2028
Isu ini menguat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin dalam Perpres tersebut mengindikasikan rencana IKN untuk berfungsi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
Peraturan tersebut merinci beberapa persyaratan pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pusat pemerintahan dipindahkan ke IKN.
Target pelaksanaan pembangunan IKN akan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya harus mencapai 800 sampai 850 hektare.
- Setidaknya 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah harus rampung.
- Pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah harus mencapai tahap 50 persen.
- Cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN harus mencapai 0,74.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Jokowi Bisa Dipanggil KPK Terkait Polemik Proyek Whoosh
Istana Ungkap Peran Tim Koordinasi MBG yang Dibentuk Prabowo, Mensesneg Jelaskan Tujuan Pembentukannya
Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Kepala Daerah: Data Kemenkeu Sudah Dicek Berulang Kali
Pemerintah Kaji Skema Baru Pembayaran Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung
JMSI dan ACJA Bahas Kolaborasi Media serta Konsep Kota Cerdas di Balai Kota Jakarta
Mendagri Tito Sebut BPD Salah Input Jadi Biang Kerok Penyebab Data Dana Pemda Kemendagri dan BI Beda