Kapolsek Iptu Olivia juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih proaktif melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan mereka.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman," tutupnya.
Dari aspek hukum, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sesuai ketentuan undang-undang.
Penegakan hukum terhadap pelaku perjudian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung Selatan.***
Kontributor: Nazaruddin