Redaksi88.com, LAMSEL – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan tiga pelaku judi koprok di wilayah Dusun Umbul Natar, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.
Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut yang meresahkan lingkungan.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menyatakan bahwa operasi penggerebekan yang dilakukan pihaknya menunjukkan komitmen untuk memberantas perjudian yang marak di wilayahnya.
Baca Juga: Satpolair Polres Lamsel Distribusikan Donasi Al-Qur'an dan Iqro untuk Anak-anak TPA Pulau Rimau
"Kami menerima informasi dari warga setempat tentang adanya perjudian. Segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ungkap Olivia, Senin (28/10).
Dalam penangkapan tersebut, ketiga pelaku yang tertangkap tangan sedang aktif bermain judi. Mereka adalah I (31), warga Jati Wangi, Lampung Selatan. W (38), warga Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran, dan S (38), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Para pelaku diduga telah terlibat dalam praktik perjudian ini selama beberapa waktu, yang semakin membuat masyarakat resah.
Kronologi penangkapan berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi dan waktu perjudian.
Baca Juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Rajabasa Lamsel Solusi Bagi Pertanian di Tahun 2024
Menanggapi laporan tersebut, tim Polsek Jati Agung langsung bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba di tempat kejadian, mereka mendapati ketiga pelaku tengah asyik melakukan perjudian.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu set alat judi jenis dadu koprok dan sejumlah uang taruhan yang digunakan dalam permainan.
Setelah penangkapan, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jati Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Olivia menambahkan bahwa barang bukti dan tersangka kini dalam tahap penyidikan guna memastikan proses hukum yang sesuai.
Baca Juga: Penyegelan Tiga Tempat Hiburan di Bandar Lampung, Pelanggaran Izin Usaha Terbongkar
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih besar, jika ada," ujarnya.
Artikel Terkait
Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Rajabasa Lamsel Solusi Bagi Pertanian di Tahun 2024
Penyegelan Tiga Tempat Hiburan di Bandar Lampung, Pelanggaran Izin Usaha Terbongkar
Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lampung Timur, Satu Pelaku Masih Buron
Ketua DPRD Lampung Selatan Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2024, Ajak Santri Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa