Kapolsek Iptu Olivia juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih proaktif melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan mereka.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman," tutupnya.
Dari aspek hukum, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sesuai ketentuan undang-undang.
Penegakan hukum terhadap pelaku perjudian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung Selatan.***
Kontributor: Nazaruddin
Artikel Terkait
Anastasia Noor Widiastuti Selebgram Asal Lampung Jadi Korban KDRT Oleh Suaminya, Ini Aturan Kebijakan KDRT Dari Pemerintah
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Rajabasa Lamsel Solusi Bagi Pertanian di Tahun 2024
Penyegelan Tiga Tempat Hiburan di Bandar Lampung, Pelanggaran Izin Usaha Terbongkar
Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Dukung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lampung Timur, Satu Pelaku Masih Buron
Ketua DPRD Lampung Selatan Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2024, Ajak Santri Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa