Kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Tersangka diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kombes Umi mengimbau masyarakat di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau untuk melaporkan jika melihat keberadaan tersangka.
"Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Kami mengajak masyarakat turut membantu mengungkap kasus ini," tegasnya.***