Kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Tersangka diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kombes Umi mengimbau masyarakat di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau untuk melaporkan jika melihat keberadaan tersangka.
"Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Kami mengajak masyarakat turut membantu mengungkap kasus ini," tegasnya.***
Artikel Terkait
Presiden Mesir Sambut Prabowo, Bahas Kerjasama Perdagangan hingga Pendidikan
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Jadi Cabang Olahraga Resmi di Mesir
Prabowo dan Presiden Mesir Kompak Serukan Gencatan Senjata di Palestina
Prabowo Menyatakan Kesamaan Pandangan Indonesia dan Mesir: Islam Moderat Sebagai Pilar Perdamaian
Pemkab Bengkulu Utara Kembali Gelar Audiensi Konflik Masyarakat Pekal dan PT Agricinal
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Disbud DKI: Kadis Dinonaktifkan dan Rp150 Miliar Diduga Dikorupsi