nasional

PPN 12 Persen Akan Berlaku untuk E-Money dan E-Wallet Mulai 1 Januari 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:53 WIB
Ilustrasi- PPN 12% Akan Berlaku untuk E-Money dan E-Wallet Mulai 1 Januari 2024. (Pixabay/geralt)

REDAKSI88.com - Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan penting pada sektor digital dengan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap seluruh layanan e-money dan e-wallet, efektif mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan ini mencakup pengisian saldo (top-up) hingga berbagai transaksi digital yang menggunakan uang elektronik, seperti dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Bentrok PT Agricinal dan FMBP: Polisi, Karyawan, dan Warga Alami Cedera

Dalam sebuah pernyataan resmi, DJP menegaskan bahwa langkah ini mencakup semua platform pembayaran digital populer, seperti GoPay, OVO, DANA, dan layanan sejenis. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan pengguna akan dikenakan tambahan pajak.

Sebagai ilustrasi, jika pengguna mengisi saldo e-wallet sebesar Rp 100.000, mereka harus membayar tambahan PPN sebesar Rp 12.000. Total biaya yang harus dikeluarkan menjadi Rp 112.000. Begitu pula untuk pembelian barang atau jasa yang dilakukan menggunakan uang elektronik, pajak ini akan otomatis diterapkan.

Baca Juga: Rektor UIN Alauddin Makassar Marah, Pecat Dua Pegawai Terkait Sindikat Uang Palsu yang Merusak Reputasi Kampus

Kebijakan ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk memperluas basis pajak di sektor digital, yang kini berkembang pesat namun belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi perpajakan. 

Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Cium Tangan Budaya Feodal

“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi di sektor digital dan memastikan bahwa sektor ini turut berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara,” ujar Juru Bicara DJP.

Selain itu, pemerintah optimis kebijakan ini akan menciptakan stabilitas penerimaan negara, terutama di tengah pertumbuhan signifikan transaksi digital di Indonesia.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB