REDAKSI88.COM – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, mengambil langkah tegas dengan memecat dua pegawai kampus yang terlibat dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu. Kedua pegawai tersebut adalah Kepala Perpustakaan berinisial AI dan seorang staf honorer.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Gowa, Kamis (19/12), Prof. Hamdan menyampaikan rasa marah dan malu atas keterlibatan stafnya dalam kasus ini. Ia menilai perbuatan tersebut merusak reputasi kampus yang telah dibangun dengan kerja keras.
Baca Juga: Kapolda Lampung Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Apel Gelar Senpi
"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, malu, dan merasa tertampar. Setengah mati kami membangun kampus dan reputasi, namun sekejap dihancurkan," ujar Guru Besar Sosiologi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menetapkan 17 tersangka yang terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu.
Di antara para tersangka, dua di antaranya adalah pegawai UIN Alauddin Makassar dan dua lainnya merupakan karyawan bank BUMN. Sindikat ini diduga telah mencetak uang palsu hingga mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Terduga Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Meninggal Dunia, Penyelidikan Terkendala
Prof. Hamdan menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Setelah kepolisian menetapkan status tersangka, UIN Alauddin segera memberhentikan kedua pegawai tersebut dengan tidak hormat.
"Kami mengambil langkah tegas! setelah ini jelas kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Perkuat Pengamanan Guna Meredam Konflik PT Agricinal Dengan Warga
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kampus menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.***
Artikel Terkait
Baru Pulang dari Kairo, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas di Halim
Polres Bengkulu Utara Perkuat Pengamanan Guna Meredam Konflik PT Agricinal Dengan Warga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah
Terduga Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Meninggal Dunia, Penyelidikan Terkendala
Kapolda Lampung Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Apel Gelar Senpi