Jalur prestasi memberikan peluang bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun nonakademik, seperti sains, teknologi, inovasi, seni, budaya, dan olahraga.
Jalur mutasi dikhususkan bagi siswa yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Baca Juga: Tragedi di Bengkulu Utara, Petani Tewas Dibacok Sahabatnya Sendiri
Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam SPMB 2025
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa sistem penerimaan siswa baru harus berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas.
"Dengan sistem ini, semoga masalah-masalah di tahun-tahun sebelumnya tidak terulang. Mari kita gotong royong agar kebijakan ini bisa berjalan efektif," kata Ojat dalam siaran pers.
Diharapkan, perubahan dalam sistem SPMB 2025 dapat memperluas akses pendidikan secara lebih merata dan meningkatkan kualitas sekolah di seluruh Indonesia.***