Selanjutnya, usaha produksi masker tanpa perencanaan memadai yang berindikasi fraud dan kerugian Rp2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker, serta potensi kerugian Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
Pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio tanpa perencanaan memadai yang berindikasi fraud dan potensi kerugian Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
Kemudian pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tanpa perencanaan memadai yang berindikasi fraud dan potensi kerugian Rp5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluarsa.
"Inilah yang disampaikan BPK, kami sampaikan kembali kepada bapak dan ibu sekalian," pungkas Shadiq Akasya.***