Selanjutnya, usaha produksi masker tanpa perencanaan memadai yang berindikasi fraud dan kerugian Rp2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker, serta potensi kerugian Rp60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan Rp13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
Pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio tanpa perencanaan memadai yang berindikasi fraud dan potensi kerugian Rp56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
Kemudian pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tanpa perencanaan memadai yang berindikasi fraud dan potensi kerugian Rp5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan Rp9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluarsa.
"Inilah yang disampaikan BPK, kami sampaikan kembali kepada bapak dan ibu sekalian," pungkas Shadiq Akasya.***
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?
Raffi Ahmad dari Selebriti ke Pengusaha Sukses, Segini Harta Kekayaan yang Dilaporkan ke LHKPN
Prabowo Terima Kunjungan Kerja Menhan Prancis, Bahas Tantangan Geostrategis dan Kerja Sama Pertahanan
SPMB 2025 Gunakan Sistem Rayon, Siswa Bisa Daftar ke Sekolah di Provinsi Lain
Pelaku Pembunuhan di Bengkulu Utara Berhasil Diringkus, Motif Masih Misteri
Google Sempat Salah Tampilkan Kurs Dolar AS ke Rupiah, Penyebab dan Dampaknya Terungkap