Masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna menjamin harga sesuai ketentuan pemerintah serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: De fakto dan de jure Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg dengan memenuhi persyaratan berikut:
KTP dan NPWP
Bukti kepemilikan lahan
Surat izin usaha
Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan izin lainnya)
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkunganlingkungan
Baca Juga: BMKG Warning! Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang Harus Diwaspadai
Langkah-Langkah Pendaftaran Sebagai Pangkalan LPG
1. Pendaftaran melalui OSS
Kunjungi www.oss.go.id, isi formulir, lalu aktivasi akun melalui email.
Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan cetak dokumen yang diperlukan.
2. Pelengkapan Data Usaha
Lengkapi informasi lokasi usaha, jenis produk, serta dokumen persetujuan lingkungan.
3. Pendaftaran Melalui Kemitraan Pertamina