nasional

Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Dihentikan, Ini Alternatifnya

Senin, 3 Februari 2025 | 14:41 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal)

Masyarakat diimbau membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna menjamin harga sesuai ketentuan pemerintah serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga: De fakto dan de jure Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah

Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg dengan memenuhi persyaratan berikut:

KTP dan NPWP

Bukti kepemilikan lahan

Surat izin usaha

Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan izin lainnya)

Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkunganlingkungan

Baca Juga: BMKG Warning! Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang Harus Diwaspadai

Langkah-Langkah Pendaftaran Sebagai Pangkalan LPG

1. Pendaftaran melalui OSS

Kunjungi www.oss.go.id, isi formulir, lalu aktivasi akun melalui email.

Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan cetak dokumen yang diperlukan.

2. Pelengkapan Data Usaha

Lengkapi informasi lokasi usaha, jenis produk, serta dokumen persetujuan lingkungan.

3. Pendaftaran Melalui Kemitraan Pertamina

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB