Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/ dan pilih "Keagenan LPG".
Lengkapi dokumen administrasi yang diperlukan hingga mendapatkan izin resmi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tertata serta subsidi diberikan kepada kelompok yang benar-benar berhak menerimanya.***
Artikel Terkait
BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Cuaca Ekstrem
Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti WNI untuk Tidak Masuk Negara Asing Secara Ilegal
6 Fakta di Balik Layar Squid Game 3, Ternyata Season 2 dan 3 Awalnya Dirancang Bersamaan
BMKG Warning! Tanda-tanda Awal Banjir Bandang dan Tanah Longsor yang Harus Diwaspadai
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Cara Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Tanpa BPJS Kesehatan