Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/ dan pilih "Keagenan LPG".
Lengkapi dokumen administrasi yang diperlukan hingga mendapatkan izin resmi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tertata serta subsidi diberikan kepada kelompok yang benar-benar berhak menerimanya.***