Polemik Pungutan Sekolah: Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara Berikan Penjelasan Tegas

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo (kiri) (Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo (kiri) (Istimewa)

REDAKSI88.com, BENGKULU UTARA – Praktik pungutan di sekolah menjelang akhir tahun ajaran sering menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Dari iuran perpisahan hingga iuran pembangunan, banyak orang tua bertanya-tanya apakah pungutan semacam ini diperbolehkan secara hukum.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo, memberikan penjelasan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pungutan sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang prosedur pengelolaan dana komite.

Baca Juga: Uang Pungutan Perpisahan SMA 8 Bengkulu Utara Berujung Pengembalian Dana ke Wali Murid

"Aturan tersebut mengizinkan pungutan, tetapi harus sesuai mekanisme yang ditetapkan, termasuk melalui komite sekolah," ujar Rizky, Kamis (13/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pembentukan komite sekolah adalah syarat utama, dengan minimal lima anggota dari perwakilan wali murid.

Komite harus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta dua anggota lainnya yang berperan dalam pengelolaan dana.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pungutan tidak boleh bersifat wajib, melainkan harus dilakukan secara sukarela oleh wali murid.

Baca Juga: Dana BOS SMA N 8 Bengkulu Utara Capai 700 Juta, Pengembalian Pungutan Perpisahan?

"Pihak sekolah tidak boleh memegang atau mengelola dana, karena tugas itu sepenuhnya menjadi wewenang komite sekolah," jelasnya.

Dalam praktiknya, sekolah hanya boleh menyusun rencana anggaran yang kemudian diajukan kepada komite untuk pencairan dana.

Oleh sebab itu, keterlibatan langsung pihak sekolah dalam pemanfaatan dana komite sangat dilarang demi menghindari penyalahgunaan.

Terkait besaran dan jangka waktu pembayaran iuran, Rizky menegaskan bahwa tidak boleh ada nominal atau tenggat waktu yang dipatok.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X