Buruan Cek! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pendatang Jika Mau Masuk Jakarta Setelah Lebaran

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 3 April 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi pendatang di Jakarta diterima bekerja dengan adanya keahlian. (Unsplash/Daniel)
Ilustrasi pendatang di Jakarta diterima bekerja dengan adanya keahlian. (Unsplash/Daniel)

REDAKSI88.com– Setelah libur Lebaran, Jakarta kembali menjadi tujuan para pencari kerja dari berbagai daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ibu kota tetap terbuka bagi pendatang yang ingin berkontribusi, namun dengan sejumlah persyaratan untuk mencegah beban kota semakin berat.

Pemprov DKI memastikan tidak akan melakukan operasi yustisi seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, setiap pendatang wajib memiliki identitas resmi yang akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Kami tidak melakukan operasi yustisi. Yang kita lakukan lebih kepada kemanusiaan. Siapa pun yang datang ke Jakarta harus punya identitas. Dukcapil akan mengecek administrasinya," tegas Pramono, Rabu (2/4/2025).

Baca Juga: 10 Tahun Lagi, Apa Masih Ada Guru dan Dokter? Ramalan Bill Gates Bikin Merinding!

Selain identitas, Pemprov DKI menekankan pentingnya keterampilan kerja. Pendatang yang ingin mencari pekerjaan di Jakarta harus bersedia mengikuti pelatihan.

"Kalau mau cari kerja di Jakarta, silakan. Asal mau ikut pelatihan dan punya identitas. Kalau tidak punya identitas, ya tidak bisa," lanjutnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Pemprov DKI sedang menyusun Raperda Bantuan Sosial (Bansos) yang mensyaratkan penerima harus menetap di Jakarta minimal 10 tahun dan terdaftar sebagai warga tetap.

Baca Juga: Wamendagri Ingatkan ASN: Hari Pertama Kerja Wajib On Time untuk Halal Bihalal!

"Ke depan, calon penerima bansos harus sudah tercatat 10 tahun di Jakarta," jelas Kepala Dukcapil DKI, Budi Awaluddin.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mengurangi pendatang yang hanya mengandalkan bansos tanpa kontribusi nyata.

Sebagai ibu kota, Jakarta menghadapi tantangan besar, mulai dari kepadatan penduduk, kemacetan, hingga sampah. Karenanya, Pemprov ingin memastikan pendatang yang datang memiliki keahlian, pekerjaan, dan tempat tinggal yang jelas.

Baca Juga: 3 Faktor Penentu Kelancaran Mudik Lebaran 2025 Menurut Wamendagri

Dengan kebijakan ini, diharapkan Jakarta bisa terus berkembang dengan SDM berkualitas, mendukung visi Indonesia Emas 2045.

"Kami punya kewajiban menjaga Jakarta agar tetap aman dan nyaman bagi warganya," pungkas Budi.

Jadi, bagi yang ingin merantau ke Jakarta pasca Lebaran, pastikan punya identitas, keterampilan, dan kesiapan kerja. Jika tidak, lebih baik pikir ulang sebelum memutuskan datang.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X