Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan RI, 3 Tersangka Dijerat, Termasuk Purnawirawan TNI dan CEO Navayo

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:12 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Redaksi88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di slot orbit 123 derajat bujur timur milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada periode 2012–2021.

Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," jelas Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit di Kemhan RI, Ungkap Negara Rugi Rp353 Miliar

Andi menyebut, sebelumnya Navayo International AG mengklaim telah mengirimkan barang kepada Kemhan RI

Empat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja pun ditandatangani terkait pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.

"CoP tersebut telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tegas Andi.

Selanjutnya, Navayo International AG mengirimkan empat invoice (tagihan pembayaran beserta CoP) kepada Kemhan RI.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi di Dinkes Bengkulu Utara, Sejumlah ASN Diperiksa Jaksa

"Namun, sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," ungkap Andi.

Atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung, pihaknya telah memeriksa pekerjaan Navayo International AG dengan melibatkan ahli satelit Indonesia. 

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pekerjaan Navayo tidak mampu membangun sebuah Program User Terminal.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X