Tengah Viral! Pemblokiran Rekening Massal Jadi Sorotan, PPATK Ungkap Fakta Sebenarnya

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 19 Mei 2025 | 10:44 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.  (ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (ppatk.go.id)

Redaksi88.com – Jagat media sosial tengah diramaikan keluhan warganet terkait pemblokiran massal rekening bank

Banyak di antara mereka mengaku aktivitas perbankannya terganggu, terutama saat hendak mengajukan banding namun terhambat oleh hari libur.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan klarifikasi

Baca Juga: 39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan Usai Pelatihan di Barak Militer, Orang Tua Sebut Anaknya Sudah Berubah

Ia menyebut bahwa penghentian sementara transaksi hanya berlaku bagi rekening dormant atau tidak aktif yang terindikasi berpotensi disalahgunakan.

Langkah tegas ini diambil setelah PPATK menemukan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ujar Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Bukan Sekadar Perhiasan! Ini Pesan Spiritual di Balik Cincin Nelayan Paus Leo XIV

Ia menjelaskan, modus yang kerap digunakan adalah penguasaan rekening dormant oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. 

Karena risiko tersebut, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” jelasnya dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga: Mengenal Paus Leo XIV: Latar Belakang dan Misi Sang Paus Pertama dari Amerika

Ivan menekankan bahwa pemilik rekening yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. 

Ia memastikan reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi cabang bank terkait dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X