Update Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar Saat Menjabat Ketua PN Surabaya dan Jakpus

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
Potret Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.  (Instagram.com / @pengadilantinggi_jakarta)
Potret Rudi Suparmono semasa dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. (Instagram.com / @pengadilantinggi_jakarta)

Redaksi88.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp21 miliar. 

Dakwaan ini muncul di tengah sorotan atas putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: KPAI Kritik Program Dedi Mulyadi yang Mengirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Begini Respons Gubernur Jabar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Rudi menerima uang tersebut selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaannya, JPU merinci bahwa gratifikasi tersebut diterima dalam berbagai bentuk mata uang, yakni Rp1,721 miliar dalam rupiah, 383 ribu dolar AS atau setara Rp6,303 miliar, serta 1.099.581 dolar Singapura atau sekitar Rp13,938 miliar.

“Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Sidang Perdana Gugatan Perdata Digelar Hari Ini

Diketahui, Rudi mulai menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 21 Januari 2022, sebelum kemudian dipindahkan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024.

JPU menuturkan bahwa seluruh uang tersebut ditemukan di rumah pribadi Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Temuan ini terjadi saat penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan pada 14 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Tengah Viral! Pemblokiran Rekening Massal Jadi Sorotan, PPATK Ungkap Fakta Sebenarnya

Jaksa juga menilai bahwa Rudi tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur, dan bahkan tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Bahwa perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menerima uang harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” tukas JPU.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X