Ucapan Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono ke Hakim dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Saya, Ya?

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 19 Mei 2025 | 20:00 WIB
Potret gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  (Dok. PN Jakarta Pusat)
Potret gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Dok. PN Jakarta Pusat)

Redaksi88.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekaligus eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, diketahui pernah meminta agar dirinya "tidak dilupakan" setelah menunjuk susunan Majelis Hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui, majelis hakim yang ditunjuk Rudi itu akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. Vonis tersebut belakangan disebut dipengaruhi oleh adanya suap atau gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mengungkap bahwa ucapan "jangan lupakan saya" disampaikan langsung oleh Rudi kepada Erintuah Damanik, yang kala itu ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: 3 Puisi Karya Sastrawan Indonesia Bertema Perjuangan, Untuk Memperingati Hari Kebangkitan Nasional

Dalam penunjukan itu, PN Surabaya juga menetapkan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

Mengacu pada surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa susunan majelis hakim tersebut merupakan hasil permintaan Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur. 

Saat itu, Lisa disebut meminta bantuan kepada Rudi agar menunjuk nama-nama tertentu dalam susunan majelis.

Baca Juga: KPAI Kritik Program Dedi Mulyadi yang Mengirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Begini Respons Gubernur Jabar

“Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih, 'Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa',” ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

“Lalu, Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik, ‘jangan lupakan saya ya?’, dan kalimat yang kedua tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” imbuh jaksa.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp545 juta dari Lisa Rachmat. 

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Sidang Perdana Gugatan Perdata Digelar Hari Ini

Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur agar Ronald Tannur divonis bebas.

Atas perbuatannya, mantan ketua PN Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X