Redaksi88.com – Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tengah menjadi sorotan publik.
Aturan tersebut mengatur berbagai aspek dalam layanan pos, termasuk komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, pengiriman paket, logistik, transaksi keuangan, serta keagenan pos.
Salah satu poin yang menuai perhatian adalah pembatasan diskon ongkos kirim yang tertuang dalam Pasal 45.
Berikut isi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan kebijakan ini akan berdampak pada keberlanjutan program promo gratis ongkir yang biasa ditawarkan oleh platform e-commerce.
Merespons kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce, melainkan hanya mengatur diskon ongkir yang secara langsung diberikan oleh perusahaan kurir.
Menurutnya, diskon yang dibatasi adalah potongan terhadap biaya kirim murni, termasuk jasa kurir, transportasi antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya.
Sementara itu, PT Pos Indonesia justru menyatakan dukungan terhadap regulasi yang resmi berlaku sejak 9 Mei 2025 tersebut.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, menilai kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di industri logistik dan kurir nasional.
"Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," ujar Faizal pada Senin, 19 Mei 2025.
Artikel Terkait
Ramai Wapres Gibran Bikin Konten soal QRIS, Ceritakan Pedagang yang Dulu Repot Cari Kembalian
Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan, Singgung Janji Kang Emil untuk Muncul
Update Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur: Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar Saat Menjabat Ketua PN Surabaya dan Jakpus
Ucapan Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono ke Hakim dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Saya, Ya?
24 Perangkat Daerah Lampung Selatan Kembali Tandatangani MoU dengan Kejaksaan