Redaksi88.com – Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025.
Insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa program diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan skema yang diterapkan pada Januari hingga Februari 2025.
Namun, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap kelompok penerima manfaat.
Baca Juga: Warga Bakauheni Ubah Lokasi Sampah Liar Jadi Taman Asri, Dukung Program ABRI Bupati Lampung Selatan
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Dengan kebijakan tersebut, diskon tarif listrik 50 persen hanya akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Sebelumnya, pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA juga sempat mendapatkan potongan tarif serupa.
Airlangga menambahkan, insentif tarif listrik ini termasuk dalam enam program yang dirancang dalam paket kebijakan fiskal pemerintah, yang akan diluncurkan secara serentak mulai 5 Juni mendatang.
Enam program tersebut meliputi, diskon listrik, potongan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, subsidi pembelian motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berawal dari Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawannya, Jan Hwa Diana Kini Terancam Hukuman Lebih Lama
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tutur Airlangga.
Meski begitu, ia belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon listrik tersebut.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih menyusun aturan pelaksana dan melakukan kalkulasi kebutuhan anggaran.
Airlangga menyebut laporan terkait hal ini telah disampaikan kepada Presiden dan berharap penyusunan regulasi bisa segera rampung.
Artikel Terkait
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ada Unsur Pidana
Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kader PSI Dian Sandi Utama Minta Maaf Langsung ke Ayah Gibran
Jan Hwa Diana Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Simpan 108 Ijazah Mantan Pegawai di Rumah
Berawal dari Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawannya, Jan Hwa Diana Kini Terancam Hukuman Lebih Lama
Warga Bakauheni Ubah Lokasi Sampah Liar Jadi Taman Asri, Dukung Program ABRI Bupati Lampung Selatan