Redaksi88.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rumah subsidi wajib memenuhi standar tipe minimal 36.
Tipe ini setara dengan luas bangunan 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter, mengacu pada standar hunian yang layak dihuni.
"Konsep untuk rumah rakyat harus layak," ujar Fahri dalam sebuah acara di Hotel JS Luwansa, Selasa, 3 Juni 2026.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Teken SE Soal Jam Masuk Sekolah di Jabar, Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB
"Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan bahwa kebutuhan perumahan juga harus disesuaikan dengan kondisi dan konteks.
Untuk wilayah terdampak bencana, misalnya, pendekatannya berbeda dari perumahan pada umumnya.
"Di tempat bencana di tempat darurat itu lain lagi, kalau mau bicara mengefektifkan tanah itu caranya adalah kampanye (rumah) vertikal," katanya.
"Di kota-kota kita enggak bisa lagi punya tanah yang memadai, maka kita memastikan rumah susun," tambahnya.
Secara terpisah, Fahri menyoroti pentingnya kesesuaian rumah subsidi dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Baca Juga: Hati-Hati! Marak Penipuan Bermodus Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Ia merujuk pada draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang memuat ketentuan tentang luas tanah, luas lantai, harga jual rumah, hingga subsidi uang muka.
Fahri menyebut bahwa standar minimal ruang per individu menurut SDGs adalah 7,2 meter persegi.
Artikel Terkait
Subsidi Upah Siap Cair, Pemerintah Siapkan Rp10,72 Triliun dari APBN untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer
Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 Cair Juni, Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Nasional
Hati-Hati! Marak Penipuan Bermodus Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor usai Surplus Beras 4 Juta Ton, agar Dampaknya Nyata bagi Petani
Dedi Mulyadi Teken SE Soal Jam Masuk Sekolah di Jabar, Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB