Usai Berlakukan Jam Malam Anak Sekolah, Gubernur Jabar Terbitkan Larangan Guru Beri PR kepada Siswa

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 5 Juni 2025 | 11:03 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.  (Instagram.com / @dedimulyadi71)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Instagram.com / @dedimulyadi71)

Redaksi88.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait dunia pendidikan. 

Kali ini, ia melarang sekolah-sekolah di wilayahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa.

Menurut Dedi, siswa kerap dibebani tugas yang berlebihan dari sekolah, dan tak jarang justru para orang tua yang mengerjakan PR tersebut.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

"Kami hari ini mengeluarkan surat edaran itu, larangan membuat PR bagi guru untuk siswa-siswanya," ujar Dedi kepada awak media di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.

"Kenapa itu dilakukan? Pertama, selama ini PR-PR yang dibuat ke rumah itu dikerjakan oleh orang tuanya, jadi tidak efektif dibuat PR," sambungnya.

Larangan PR ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan Dedi bagi pelajar di Jawa Barat. 

Baca Juga: Puasa Arafah Jatuh pada 5 Juni 2025, Ini 3 Keutamaannya bagi Umat Muslim yang Melaksanakannya

Sebelumnya, ia sudah memberlakukan jam malam bagi siswa serta mengirim anak-anak yang bermasalah ke barak militer sebagai bagian dari pendekatan pembinaan.

Kebijakan ini, menurut Dedi, dilatarbelakangi oleh keinginannya menciptakan suasana yang lebih santai dan sehat secara mental bagi anak-anak di rumah.

"Saya ingin anak-anak di rumah itu baca buku dengan rileks, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon," sebut Dedi.

Baca Juga: Seskab Teddy Tegaskan Tak Ada Pergantian Kapolri, Bantah Keras Isu yang Beredar

"Sehingga menjadi mereka produktif, tetapi ada batasan: Mereka tidak bisa keluar di atas lebih dari jam 9 (malam)," tambahnya.

Tak hanya soal PR, Dedi juga mengumumkan perubahan jadwal masuk sekolah. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X