Redaksi88.com - Sebuah kasus pencabulan keji terungkap di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melibatkan seorang gadis berusia 16 tahun yang diduga menjadi budak seks oleh 12 pria.
Peristiwa ini kemudian berhasil diungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi bahwa anaknya telah hilang dalam waktu beberapa hari.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah orang tua korban melapor bahwa putri mereka hilang selama 10 hari.
Baca Juga: Viral Ridwan Kamil Diminta Penumpang Protes soal Delay Pesawat di Bali
Setelah pencarian intensif, korban akhirnya berhasil ditemukan di sebuah lokasi di Kecamatan Sukaresmi.
"Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak persetubuhan terhadap anak," ujar AKP Tono Listianto kepada wartawan pada Jumat 11 Juli 2025.
"Anak ini menjadi korban oleh 12 orang," ia menambahkan.
Baca Juga: Empat Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi Terkait Pengeroyokan di Bandung
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 10 dari 12 terduga pelaku.
"Yang baru kami amankan sekitar 10 orang," pungkas Tono.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku.***
Artikel Terkait
Terekam CCTV, Bus 168 Hantam Toko Bangunan di Jalur Rawan Kecelakaan Bayeman
Temuan Deposit Judol Tembus Rp957 Miliar, Istana Ancam Penerima Bansos yang Terbukti Main Judi Online Akan Dicoret
Polisi Selidiki Dugaan Perubahan Arah CCTV dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Empat Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi Terkait Pengeroyokan di Bandung
Viral Ridwan Kamil Diminta Penumpang Protes soal Delay Pesawat di Bali