Redaksi88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait rencana pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Ternyata, pembahasan mengenai proyek tersebut sudah berlangsung sejak sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam keterangan pers terbaru, Kejagung menyebut keberadaan sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat dua bulan sebelum pelantikan Nadiem.
Baca Juga: Haru! Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Berharap Diangkat Jadi PPPK
“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team,’” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut telah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan jika nantinya Nadiem benar-benar diangkat sebagai menteri.
“(Grup) sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” imbuhnya.
Nadiem sendiri diangkat menjadi Menteri pada Oktober 2019 oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo yang saat itu menjabat.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Detail Kasus Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun
Dalam keterangannya, Qohar mengungkapkan bahwa Jurist mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome-Os dengan YK dari Pusat Studi Pendidikkan dan Kebijakan (PSPK) pada 6 Desember 2019.
Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan YK untuk membuat kontrak kerja yang nantinya akan digunakan Ibrahim.
Melalui kontrak kerja tersebut, Ibrahim akan bisa masuk dan dipekerjakan sebagai konsultan teknologi di PSPK dan bertugas di warung Teknologi Kemendikbudristek.
Baca Juga: Viral Oknum TKI Mabuk Diduga Picu Kebakaran di Jepang saat Masak Mie Instan
“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” terang Qohar.
Artikel Terkait
Siapa Nur Afifah Balqis yang Kembali Viral di Medsos? Dijuluki Koruptor Termuda Saat Terjaring OTT KPK di Usia 24 Tahun
PT RAPP Raih Penghargaan JMSI Riau Award 2025 Berkat Komitmen Lingkungan dan Keterbukaan Informasi
Viral Oknum TKI Mabuk Diduga Picu Kebakaran di Jepang saat Masak Mie Instan
Usai Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Detail Kasus Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun
Haru! Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Berharap Diangkat Jadi PPPK