Redaksi88.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan menghambat proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto.
Diketahui, Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Masih Tunggu Surat Resmi Presiden Prabowo Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menegaskan, komitmen lembaganya dalam menangani kasus korupsi tetap berjalan tanpa hambatan.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," lanjutnya.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Presiden mengenai keputusan amnesti tersebut.
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada total 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan bersalah dalam perkara suap, namun tidak terbukti menghalangi proses penyidikan.***
Artikel Terkait
Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi dari Prabowo
Deddy Corbuzier Puji Prabowo Usai Beri Abolisi ke Tom Lembong, Sindir Balik Ferry Irwandi
18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai 'Hari yang Diliburkan', Tapi Belum Jelas Statusnya: Libur Nasional atau Cuti Bersama?
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Presiden Prabowo Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto