Redaksi88.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada Rabu (10/9/2025).
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Mereka disebut menerima uang bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Kelima orang tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp40 miliar untuk memutus lepas perkara ekspor CPO. Uang itu diduga diberikan pihak terkait agar korporasi terdakwa terbebas dari jeratan hukum.
Dalam persidangan, Djuyamto yang saat itu menjabat Ketua Majelis Hakim perkara CPO secara terbuka mengakui menerima suap.
Awalnya, Djuyamto menanyakan kepada saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono, terkait pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR sebut Publik Diminta Kawal Isi Bukan Sekadar Tahu Judul
Pertanyaan itu memunculkan fakta baru soal adanya tawaran uang untuk mengatur perkara.
Dalam keterangannya, Rudi mengaku ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar setelah bertemu Agusrin.
Tawaran itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan perkara CPO.
“Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Aturan Fiskal Bakal Dilonggarkan
Djuyamto kemudian mengaitkan pengakuan itu dengan pertemuan majelis hakim.
Artikel Terkait
Dekat dengan Menkeu Purbaya, Luhut Yakin Mantan Bawahannya di Era Jokowi Mampu Genjot Ekonomi RI
Kemlu RI Intensifkan Koordinasi dengan Peru, Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Kematian Staf KBRI Zetro Leonardo
Menkeu Purbaya Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Aturan Fiskal Bakal Dilonggarkan
RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR sebut Publik Diminta Kawal Isi Bukan Sekadar Tahu Judul
200 Pedagang di Denpasar Rugi Akibat Dagangannya Terseret Banjir, Gubernur Koster Janji Ganti Rugi Lewat APBD