Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar dalam Skandal Vonis Lepas CPO, Berharap Jadi Hakim Terakhir yang Terjerat

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 10 September 2025 | 20:34 WIB
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO.  (X.com/@GunRomli)
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO. (X.com/@GunRomli)

Redaksi88.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada Rabu (10/9/2025).

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. 

Mereka disebut menerima uang bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Baca Juga: 200 Pedagang di Denpasar Rugi Akibat Dagangannya Terseret Banjir, Gubernur Koster Janji Ganti Rugi Lewat APBD

Kelima orang tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp40 miliar untuk memutus lepas perkara ekspor CPO. Uang itu diduga diberikan pihak terkait agar korporasi terdakwa terbebas dari jeratan hukum.

Dalam persidangan, Djuyamto yang saat itu menjabat Ketua Majelis Hakim perkara CPO secara terbuka mengakui menerima suap.

Awalnya, Djuyamto menanyakan kepada saksi, mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono, terkait pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono. 

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR sebut Publik Diminta Kawal Isi Bukan Sekadar Tahu Judul

Pertanyaan itu memunculkan fakta baru soal adanya tawaran uang untuk mengatur perkara.

Dalam keterangannya, Rudi mengaku ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar setelah bertemu Agusrin. 

Tawaran itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan perkara CPO.

“Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Aturan Fiskal Bakal Dilonggarkan

Djuyamto kemudian mengaitkan pengakuan itu dengan pertemuan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X