Khawatir Timbulkan Resiko Konsekuensi Bahaya, Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 15 September 2025 | 16:00 WIB
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.  (kpu.go.id)
KPU melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. (kpu.go.id)

Redaksi88.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuka ke publik.

KPU beralasan, informasi yang ada di dalam ijazah masuk kategori data pribadi dan berada di luar kendali lembaga tersebut.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. 

Baca Juga: Istana hingga Kemkomdigi Kompak Nilai Penayangan Video Presiden Prabowo di Bioskop Hal yang Wajar

Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 yang dikutip pada Senin, 15 September 2025.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.

“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” lanjut keterangan KPU.

Baca Juga: Soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop, Kepala PCO: Kalau Iklan Komersial Boleh, Kenapa Pesan Presiden Tidak?

Lembaga penyelenggara pemilu itu juga menegaskan bahwa data dalam dokumen tersebut tidak termasuk kewenangannya.

“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.

Selain ijazah, ada 15 dokumen lain yang turut dikecualikan dari akses publik. Dokumen itu mencakup kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

Baca Juga: 4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Selama Sepekan Menjabat

Alasan utama KPU adalah, bila informasi tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemilik data bisa menimbulkan resiko konsekuensi bahaya .

Langkah ini menegaskan sikap KPU yang lebih memilih melindungi data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen atas nama transparansi.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X