RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan dalam Tuntutan 17 Plus 8

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 16 September 2025 | 06:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.  (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

Redaksi88.com – Rencana perampungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat setelah lama mandek sejak 2009. 

Isu ini menguat usai aksi demonstrasi besar di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 lalu, dengan salah satu tuntutannya tertuang dalam poin 17 plus 8.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa DPR bersama Presiden Prabowo Subianto kini telah menyamakan langkah untuk merampungkan RUU tersebut.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Muhamad Haniv, Eks Pejabat Pajak Diduga Salahgunakan Jabatan untuk Bisnis Keluarga

“Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” tegas Supratman kepada awak media di Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Publik pun menanti tindak lanjut pemerintah setelah gelombang demonstrasi menyoroti pentingnya penyelesaian RUU tersebut. 

Tuntutan 17 plus 8 menempatkan perampungan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu poin utama.

Lalu, bagaimana perkembangan proses perampungan RUU ini dan apa saja hal penting yang tercantum dalam tuntutan 17 plus 8? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Khawatir Timbulkan Resiko Konsekuensi Bahaya, Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres

  1. Supratman Janji Perampungan Lebih Cepat

Dalam kesempatan yang sama, Supratman sempat menjelaskan ihwal pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat, karena saat ini statusnya telah menjadi inisiasi DPR.

"Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya," ucapnya.

Kendati demikian, Supratman menyebut DPR hingga kini masih menyebut proses perampungan tersebut masih menunggu rampungnya RUU KUHAP.

"Jadi, ya bersabar aja sedikit," imbuhnya.

Di samping itu, Supratman diketahui sempat melakukan rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X