Pilkada Serentak 2024: Pemerintah Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 23 November 2024 | 10:41 WIB
Pemerintah Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional (Foto/Dok.Kemendagri)
Pemerintah Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional (Foto/Dok.Kemendagri)

Redaksi88.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers yang digelar usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait persiapan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Bikin Ngakak! Ini Istilah Unik dan Populer untuk Sebutan Janda di Indonesia

“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur nasional pada 27 November 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. 

Baca Juga: Fenomena JOMO yang Jadi Kebalikan FOMO, Intip Cara Terbaik Nikmati Dunia Nyata Tanpa Harus Takut Ketinggalan Momen di Medsos

Keppres ini bertujuan memberikan kesempatan penuh bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk menyalurkan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024.

Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak harus berlangsung pada hari libur atau hari yang diliburkan demi menjamin partisipasi maksimal masyarakat.

Baca Juga: Lawan Politik Uang! Bangkit Membangun Demokrasi yang Bermartabat

“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden ini maka resmi hari Rabu ini adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara, kita singkat saja kepala daerah, Pilkada,” jelasnya.

Penetapan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

Aturan tersebut mengatur tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak. 

Dalam PKPU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Keputusan ini memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan optimal, sekaligus mendukung kelancaran proses demokrasi di tingkat daerah.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X