Sebanyak 15.976 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 25 Desember 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi- Sebanyak 15.976 Narapidana dan Anak Binaan Terima  Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana. (Pixabay/JodyDellDavis)
Ilustrasi- Sebanyak 15.976 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana. (Pixabay/JodyDellDavis)

REDAKSI88.com - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Baca Juga: PPN 12 Persen Akan Berlaku untuk E-Money dan E-Wallet Mulai 1 Januari 2024

Selain itu, pengurangan masa pidana (PMP) juga diberikan kepada 169 anak binaan, dengan 166 anak mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II). Total penerima remisi dan pengurangan masa pidana mencapai 15.976 orang.

Apresiasi untuk Perilaku Baik dan Pembinaan

Menteri Imipas Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam, tetapi harus mengedepankan aspek pembinaan, sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Bentrok PT Agricinal dan FMBP: Polisi, Karyawan, dan Warga Alami Cedera

Provinsi dengan Penerima Remisi Terbanyak

Sumatra Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi Natal terbanyak, yakni 3.196 narapidana. Disusul oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana dan Papua sebanyak 1.447 narapidana.

Untuk anak binaan, penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatra Utara dan Papua Barat, masing-masing 23 orang, serta Papua dengan 20 anak binaan.

Baca Juga: Cium Tangan Budaya Feodal

Landasan Hukum dan Harapan Masa Depan

Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Agus mengucapkan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri. Dia juga mengapresiasi kerja keras petugas pemasyarakatan serta pihak-pihak terkait yang mendukung pembinaan warga binaan.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Agus.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X