Tren Modifikasi Lampu Bi-LED Mobil, Picu Keluhan Pengendara Lain karena Silau di Jalan Raya

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi modifikasi lampu Bi-LED mobil yang menjadi tren modifikasi namun menyilaukan di jalan raya.  (Facebook.com/@Azga Motor)
Ilustrasi modifikasi lampu Bi-LED mobil yang menjadi tren modifikasi namun menyilaukan di jalan raya. (Facebook.com/@Azga Motor)

Jenis lampu ini mampu menghadirkan cahaya jauh (high beam) dan cahaya dekat (low beam) dalam satu unit. 

Baca Juga: Buntut 6 Tahun Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Pengacara Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Beberapa produk bahkan dilengkapi sistem kontrol cahaya, sehingga pengemudi bisa mengatur pola dan tingkat keterangan sesuai kebutuhan.

Dibandingkan lampu halogen, Bi-LED memiliki beberapa keunggulan. Konsumsi listrik lebih hemat hingga 75 persen, umur pemakaian mencapai 25 ribu jam, serta cahaya lebih fokus dan jernih. 

Tak heran, lampu ini dianggap investasi jangka panjang meski harga awalnya lebih tinggi.

Sayangnya, tidak semua pemilik mobil memperhatikan aspek teknis dan aturan lalu lintas saat memasang lampu ini. 

Beberapa memilih lampu yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan efek silau berbahaya bagi pengguna jalan lain.

Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Cepat Cair dan Mudah yang Legal OJK 2025

Aturan Lampu Kendaraan di Indonesia

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan jelas terkait penggunaan lampu kendaraan. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013, lampu mobil harus memenuhi standar warna, tingkat keterangan, pola cahaya, suhu warna, hingga dilengkapi sistem anti-silau.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2017 mewajibkan lampu mobil memiliki sertifikat SNI. 

Sedangkan, aturan dari Kepolisian melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang petugas untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu tidak sesuai standar.

Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta tidak menyilaukan.

Baca Juga: Jelang 17 Agustus, Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP

Para ahli otomotif menyarankan pengguna mobil untuk memperhatikan kompatibilitas lampu dengan sistem kelistrikan kendaraan. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X