Pemdes Air Sebayur Bertahun-tahun Gunakan Perdes Pungut Retribusi, Pengelolaan PADes Tidak Pernah Masuk ke Dalam APBDes

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:11 WIB
TPR Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara.  (Istimewa)
TPR Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara. (Istimewa)

"Rp 2.000 untuk kas desa, dan Rp 2.000 untuk petugas penarik di lapangan," paparnya.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Cegah Banjir dengan Modifikasi Cuaca, Ternyata Jika Tak Efektif Bisa Berdampak Buruk bagi Masyarakat

Penjelasan Sekdes dan Petugas Pemungut di Lapangan Berbeda

Sementara itu, petugas pemungut retribusi, Rosmida dan Ningrum, mengungkapkan bahwa mereka menerima gaji bulanan dari pemerintah desa untuk tugas pemungutan TPR.

"Kami digaji per bulan dari Pemerintah Desa sebesar Rp 500 ribu, petugas yang memungut TPR desa berjumlah 8 orang dengan sistem bergantian," ujar Rosmida. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: Waspada di Karier, Jaga Kesehatan, dan Perhatikan Hubungan Pribadi

Kadis PMD: Pendapatan Asli Desa (PADes) Wajib Masuk Dalam APBDes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa setiap kegiatan desa harus memenuhi regulasi dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Terkait kegiatan desa, selagi memenuhi regulasi dan tidak bertentangan dengan hukum, hal itu sah-sah saja," kata Rahmat, Kamis (30/1/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa retribusi termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam APBDes.

Baca Juga: Squid Game Season 3, Pertarungan Terakhir Gi Hun vs Front Man Tayang Juni 2025

"Kalau berbicara soal pendapatan asli desa, itu wajib masuk ke dalam APBDes dan penggunaannya baru bisa dilakukan di tahun berikutnya," jelasnya.

Rahmat mencontohkan, jika desa menerima PADes sebesar Rp 150 juta pada tahun ini, maka berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), dana tersebut baru bisa digunakan pada tahun 2026.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pengelolaan TPR, yang harus sesuai dengan regulasi lebih tinggi dan melalui prosedur yang benar.

"Perdes harus memenuhi kaidah yang berlaku dan tidak bisa hanya sekadar disepakati dalam musyawarah. Selain itu, harus dikonsolidasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika tidak memenuhi syarat, maka Perdes tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X