Bocah 10 Tahun di Nias Jadi Korban Kekerasan, Polisi Ungkap Fakta Baru

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 31 Januari 2025 | 18:52 WIB
Ilustrasi bocah mengalami kekerasan hingga cacat permanen. (Freepik/master1305)
Ilustrasi bocah mengalami kekerasan hingga cacat permanen. (Freepik/master1305)

REDAKSI88.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap bocah 10 tahun berinisial N di Nias Selatan, Sumatra Utara, terus menjadi sorotan publik.

Seorang wanita berinisial D, yang merupakan tante korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah hasil penyelidikan mengungkap adanya tindak kekerasan yang menyebabkan patah tulang pada kaki dan tangan korban.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat melihat N kesulitan berjalan, hingga akhirnya membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Lantas, bagaimana perkembangan terbaru dari kasus ini? Berikut fakta selengkapnya.

Baca Juga: Trump Hentikan Bantuan Obat HIV, Indonesia Kena Imbas, Menkes Siapkan Langkah Antisipasi

Polisi Bantah Tuduhan Lalai, Korban Ternyata Sudah Terdaftar Sebagai Penyandang Disabilitas

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah mengabaikan kasus ini.

Menurutnya, pihak keluarga sebelumnya telah mendaftarkan N sebagai penyandang disabilitas, sehingga dugaan kekerasan terhadapnya tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib.

"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada laporan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat," ujarnya, Rabu (29 Januari 2025).

Namun, Mawar mengakui bahwa kondisi kaki korban semakin memburuk dari waktu ke waktu.

"Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Keluarga mengklaimnya sebagai penyandang cacat, dan selama ini aparatur desa memberikan bantuan berdasarkan itu," tambahnya.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Cegah Banjir dengan Modifikasi Cuaca, Ternyata Jika Tak Efektif Bisa Berdampak Buruk bagi Masyarakat

Polisi Tetapkan Tante Korban sebagai Tersangka

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menyatakan bahwa D ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil visum menunjukkan adanya luka lebam biru di paha kanan korban akibat cubitan.

Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil visum lengkap untuk memastikan apakah patah tulang di kaki dan tangan korban juga akibat penganiayaan.

"Belum keluar hasil visum bagian kaki, mohon waktu," ujar Ferry.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X