REDAKSI88.com - Warga Bengkulu mengeluhkan maraknya perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector (DC) atau "mata elang" (matel) di jalanan.
Pada Kamis, 3 April 2025, D, warga Unit 10 Bengkulu Utara, kehilangan sepeda motor saat merayakan Idul Fitri di Pantai Panjang.
"Saya dan teman-teman sedang jalan-jalan, tiba-tiba dua pria datang dan merampas motor tanpa surat perintah atau bukti resmi," ungkap korban.
Setelah motornya dirampas, korban diminta mendatangi kantor DC di depan BIM untuk menebus kendaraan yang telah mereka ambil.
Baca Juga: Kabaharkam Polri Tinjau Pengamanan Jalur Mudik, Fokus Antisipasi Kemacetan Arus Balik
"Kalau ingin motor dikembalikan, saya harus membayar sebesar 4 juta rupiah," ujar korban dengan nada kesal dan penuh kekecewaan.
Orang tua korban, S, menyayangkan tindakan oknum DC yang merampas kendaraan tanpa pemberitahuan resmi dari pihak leasing sebelumnya.
"Motor itu atas nama saya, dan pihak leasing tidak pernah datang ke rumah menanyakan alasan keterlambatan pembayaran," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa surat pemberitahuan melanggar hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap pemilik kendaraan.
Baca Juga: THR Eks Pekerja Sritex Masih Menggantung, Begini Kata Wamenaker
"Baik saya maupun anak saya tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan, ini sama saja seperti aksi pencurian," katanya tegas.
Korban pun mempertanyakan keberadaan hukum yang seharusnya melindungi konsumen dari tindakan semena-mena seperti ini di Bengkulu.
"Saya ini awam, saya mau tahu, undang-undang perlindungan konsumen mana yang bisa saya gunakan dalam kasus ini?" tanyanya.
Orang tua korban berencana melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu agar mendapatkan keadilan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.