REDAKSI88.com– Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara masih melakukan penyidikan intensif terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, dalam keterangannya pada Rabu (30/4/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah EF mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkulu Utara, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif Terungkap! Ini Kata Kajari Soal Dua Pejabat Bengkulu Utara yang Ditahan
AF mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 49 dari 79 saksi yang dipanggil. Para saksi mengaku menerima SPPD tetapi tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya.
"Atas kesadaran mereka, ke-49 saksi telah mengembalikan dana SPPD sebagai barang bukti," jelas Ristu.
Proses pemeriksaan saksi masih berlanjut, dengan jadwal pemanggilan terjadwal hingga 7 Mei 2025.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan anggota dewan, serta anggota DPRD aktif baik di tingkat daerah maupun provinsi.
"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur. Jika dinilai lambat, itu karena kami mengutamakan pendalaman bukti," tegas Ristu.
Kasus ini diduga melibatkan pencatatan perjalanan dinas ganda dan fiktif oleh anggota DPRD, ASN, dan THL di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada 2023.
Kejari telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 ponsel, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk, Uang senilai Rp795.911.600.