daerah

Ini Peran Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Bengkulu Utara 2023

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Press Release dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. (Piliank)

REDAKSI88.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menjelaskan peran tiga orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.

Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan rangkaian dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni EF, mantan Sekretaris Dewan, dan AF, mantan Bendahara Pengeluaran.

“Saat ini, sudah ada lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD tahun anggaran 2023,” ujar Ristu Darmawan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perjadin DPRD 2023, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka baru tersebut terdiri atas dua orang ASN dan satu orang dari pihak swasta. Tersangka pertama berinisial P, merupakan ASN yang saat itu menjabat sebagai PPTK dari 1 Januari hingga 7 Mei 2023.

“Tersangka kedua berinisial Y, yang juga merupakan ASN, menggantikan posisi P sebagai PPTK sejak Mei hingga Desember 2023. Sedangkan tersangka ketiga berinisial HM adalah pemilik CV Jaya Makmur Rental,” ungkap Ristu.

Menurut Ristu, jabatan PPTK yang diemban oleh kedua tersangka ASN tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal, peran PPTK sangat penting, antara lain mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran, serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Hadapan DPR, Wamendagri Sebut PBB-P2 Masih Jadi Andalan Utama PAD

“Sementara itu, untuk tersangka HM, dalam pencairan dana SPPD tahun 2023, ditemukan bukti pendukung terkait penggunaan mobil. Yang bersangkutan diketahui memiliki CV Jaya Makmur Rental, yang diduga bekerja sama dengan para tersangka lainnya. Ia menyediakan kwitansi sebagai pertanggungjawaban, seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.228.030.420. Dalam proses penyelidikan, telah ada pengembalian ke kas daerah sebesar Rp290.480. Dengan demikian, nilai kerugian negara menurut BPKP adalah sebesar Rp4.490.930.620.

Selama proses penyelidikan, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.733.875.900 dari 121 orang. Uang ini disita sebagai barang bukti dan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Baca Juga: Bahlil: Tahun Depan Beli Gas 3 Kg Harus Pakai NIK

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 2 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 56 KUHP, dan paling subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” ujar Ristu.

Ia menambahkan bahwa untuk tersangka EF dan AF, pada 27 Agustus akan dilakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum. Saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini