REDAKSI88.com – Seorang pria berinisial EA alias Rijon (44), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan di desanya oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kapolsek Sungai Rumbai Ipda Freddy Silaen menjelaskan, EA merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Musang Nala 2025.
Baca Juga: Anggaran PUPR 2020 Bengkulu Utara Disorot, Eks Kadis Diduga Bermain di Balik Perjalanan Dinas
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Unit Reskrim bergerak cepat begitu mendapat laporan masyarakat. Saat itu tersangka sedang berada di sekitar rumahnya di Desa Retak Mudik. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan,” ujar Ipda Freddy, Selasa (23/9/2025).
Tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian buah sawit milik PT DDP AME Blok F08 Desa Retak Mudik pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Modus Kredit Fiktif Terungkap, 3 Pegawai Bank Bengkulu Dijebloskan ke Tahanan
Aksi tersebut dilaporkan ke Polsek Sungai Rumbai dengan nomor laporan polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU.
“Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sejak kasus itu dilaporkan, yang bersangkutan melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak awal tahun 2025,” jelas Freddy.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi catatan penting karena tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu 1x24 jam sejak Operasi Musang Nala dimulai.
“Ini bukti keseriusan kami menindak kasus pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat,” tegas Freddy.***