Bengkulu Utara – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, menerapkan Peraturan Desa (Perdes) untuk memungut retribusi dari truk angkutan batu bara sejak bertahun-tahun lalu.
Namun, pungutan yang berlangsung lama tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Sebayur, Koji, mengaku tidak memahami sistem pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang dilakukan oleh pemerintah desa selama ini.
"Saya tidak paham secara detail soal TPR Desa Air Sebayur. Kalau ingin tahu jelasnya, silakan tanya langsung dengan Sekretaris Desa (Sekdes)," ujar Koji, Selasa (28/1/2025).
Lebih lanjut, Koji menyebut bahwa pengelolaan TPR kini telah dialihkan kepada pihak ketiga, meskipun dirinya tidak mengetahui secara rinci mekanisme yang diterapkan dalam sistem tersebut.
"Iya, pengelolaan TPR Desa dikelola pihak ketiga, tapi saya tidak mengerti soal itu. TPR Desa yang dikelola pihak ketiga sebesar Rp 150 juta per tahunnya," jelasnya.
Sekdes Air Sebayur Akui Uang Pendapatan TPR Desa Tidak Masuk APBDes
Sekretaris Desa (Sekdes) Air Sebayur, Kadarol, menyatakan bahwa pengelolaan TPR Desa sejak 2018 dilakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang telah disahkan oleh pemerintah desa.
"Regulasi yang kami gunakan dalam pengelolaan TPR Desa berdasarkan Perdes yang ada sejak tahun 2018," ungkap Kadarol. Rabu (29/1/2025).
Kadarol juga mengakui bahwa seluruh pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan TPR Desa selama ini tidak pernah dicatat dalam APBDes sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Nias Jadi Korban Kekerasan, Polisi Ungkap Fakta Baru
"Uang yang masuk untuk pengelolaan TPR desa sebesar Rp 6 juta per bulannya, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan kegiatan 17 Agustus dan Suro-an serta kegiatan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kadarol menjelaskan bahwa retribusi TPR Desa dipungut sebesar Rp 4.000, dengan mekanisme pembagian hasil antara pemerintah desa dan petugas pemungut retribusi.