REDAKSI88.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32% untuk produk-produk asal Indonesia yang masuk ke AS, mulai Rabu.
Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Gedung Putih @whitehouse pada Kamis, 3 April 2025.
Selain Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara juga dikenakan tarif dengan besaran berbeda, seperti Vietnam (46%), Thailand (36%), Malaysia (24%), dan Kamboja (49%).
Trump menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pembalasan terhadap negara-negara yang memberlakukan tarif tinggi terhadap produk AS.
Baca Juga: Imbas Kebijakan Trump: Tarif Impor 32 persen Ancam Ekspor Indonesia, Bagaimana Respons Pemerintah?
Indonesia dikenakan tarif 32% karena dinilai menerapkan tarif lebih besar untuk etanol impor dari AS.
Menurut laman resmi Gedung Putih, Indonesia mengenakan tarif 30% untuk etanol AS, sementara AS hanya memberlakukan tarif 2,5% untuk produk serupa.
Trump juga mengkritik sejumlah kebijakan ekonomi Indonesia yang dianggap menghambat perusahaan asing, antara lain:
Persyaratan konten lokal di berbagai sektor yang mewajibkan perusahaan menggunakan komponen dalam negeri.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2025: Jatuh pada Juni, Ini Prediksi dan Tanggal Liburnya
Regulasi impor yang rumit, dinilai menyulitkan perusahaan AS masuk ke pasar Indonesia.
Kebijakan pemulangan pendapatan ekspor, yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam membawa kembali pendapatan ekspor senilai lebih dari $250.000 (sekitar Rp4,1 miliar) ke dalam negeri.
Dalam pernyataannya, Trump menekankan bahwa kebijakan tarif ini bertujuan untuk mendorong perusahaan AS berproduksi di dalam negeri.
Meningkatkan pendapatan pemerintah federal dan menggantikan pajak penghasilan.
"Negara kita dan para pembayar pajaknya telah ditipu selama lima puluh tahun, tetapi hal itu tidak akan terjadi lagi," tegas Trump.