Belum Usai Kasus BBM dan Minyakita di Oplos, Kini Muncul Sindikat LPG Oplosan yang Meraup Untung Mencapai Rp10 Miliar

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 17 Maret 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com / @nursamani41)
Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com / @nursamani41)

Redaksi88.com – Kasus BBM oplosan dan Minyakita oplosan yang sempat membuat masyarakat geram belum lama ini, kini diikuti dengan terungkapnya kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg. 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal ini di tiga lokasi utama, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal, dengan total keuntungan pelaku mencapai Rp10,18 miliar.

Dalam konferensi pers, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama. 

Baca Juga: Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah di Tengah Efisiensi Anggaran, Koalisi Sipil Kritik Keras: 'Pemerintah Seperti Tidak Memiliki Rasa Malu’

Di Bekasi dan Bogor, operasi ini berjalan selama tujuh bulan, sementara di Tegal berlangsung hingga satu tahun.

"Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga terkait keuntungan besar yang diperoleh pelaku," ujar Brigjen Nunung pada Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp714,28 juta per bulan, sehingga totalnya mencapai Rp5 miliar dalam tujuh bulan. 

Sementara itu, di Tegal, keuntungan per bulan diperkirakan Rp432 juta dengan total Rp5,18 miliar dalam setahun.

Selain merugikan negara, praktik ini juga membahayakan masyarakat. Pengoplosan LPG tanpa prosedur keamanan yang benar berisiko menyebabkan kebocoran gas dan ledakan, yang dapat mengancam nyawa banyak orang. 

Baca Juga: Tidak Ada Pemborosan di Tengah Efisiensi Anggaran, DPR Jelaskan Alasan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

Polri menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas.

Kasus Oplosan LPG di Bali

Tidak hanya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali. Empat tersangka telah ditangkap dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi dan memindahkannya ke tabung non-subsidi.

Brigjen Nunung menyatakan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama empat bulan dengan keuntungan mencapai Rp3,37 miliar. 

Setiap hari, pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X