Redaksi88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.
Iwan diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari sejumlah bank yang semestinya digunakan untuk kebutuhan modal kerja perusahaan.
Alih-alih untuk operasional, dana tersebut justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset.
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Penangkapan Bos Sritex terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar seraya menuturkan terkait fakta hukum yang diduga melibatkan Bos Sritex tersebut.
“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar menjelaskan, nilai total kredit yang diduga diselewengkan mencapai Rp692 miliar. Dana itu digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga, serta membeli aset non-produktif seperti tanah.
“Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” terangnya.
Ia juga menyebutkan beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pembelian aset tanah oleh PT Sritex.
“Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” sebut Qohar.
Baca Juga: Pungli di Pelabuhan Bakauheni Dibongkar, Polisi Amankan Oknum Nakal
Dalam kasus ini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan oleh pihak berwenang.***
Artikel Terkait
Gegara Melecehkan Anak Dibawah Umur, Seorang Ayah di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
Tabligh Akbar Lampung Selatan Kedatangan Gus Miftah, Simak Waktu dan Tempatnya
Pemkab Lampung Selatan Bahas Strategi Percepatan UHC Bersama BPJS Kesehatan
Pungli di Pelabuhan Bakauheni Dibongkar, Polisi Amankan Oknum Nakal
Kejagung Jelaskan Penangkapan Bos Sritex terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun